JawaPos.com SERANG – Sejumlah ulama di Banten menolak rencana perevisian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). (baca: Kemendagri Revisi Perda Kota Serang)Penolakan revisi ini juga ditindaklanjuti dengan pernyataan sikap dari para ulama. Termasuk tembusan kepada DPRD Kota Serang, Pemkot Serang dan instansi terkait sebagai bentuk penolakan ulama Banten,” tegas Ketua FSPP Banten Ahmad Maimun Alie yang dilansir Radar Banten (Jawa Pos Group), Minggu (19/6). Kata Wawan, meski kasus Saeni terjadi di Kota Serang, tetapi imbasnya pada masyarakat Banten secara umum. Apalagi dikaitkan dengan isu pencabutan perda yang berbau syariah,” katanya.
Source: Jawa Pos June 19, 2016 13:18 UTC