JAKARTA, KOMPAS.com - Lima remaja anggota geng motor ditangkap polisi setelah mereka melakukan aksi pencurian dan membacok korbannya. Tersangka AQ dan NH turun dari motor pura-pura menghampiri korban untuk menanyakan alamat. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memburu empat tersangka pelaku yang kabur. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. Namun, untuk para tersangka yang masih di bawah umur, polisi rencananya akan menitipkan mereka ke Dinas Sosial.
Source: Kompas January 13, 2017 08:08 UTC