Putusan gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditunda dari jadwal semula 10 Oktober menjadi tanggal 24 Oktober 2024. Gugatan PDIP tersebut terkait dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Padahal, tanggal 20 Oktober 2024 mendatang, Gibran Rakabuming Raka sudah dilantik menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto. Sebagaimana diketahui, PTUN menunda pembacaan putusan gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun tim hukum PDIP Dave Surya sangat menyayangkan minimnya perhatian publik termasuk media dalam proses gugatan PDIP terhadap KPU yang menyoal Gibran Rakabuming Raka.