Busyro: Setelah Pertemuan Ketua MK dan DPR, Kami Kecewa Sekali - News Summed Up

Busyro: Setelah Pertemuan Ketua MK dan DPR, Kami Kecewa Sekali


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai bahwa pertemuan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Komisi III DPR merupakan bentuk pelanggaran kode etik hakim berdasarkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Menurut Busyro, dalam pertemuan tersebut Arief tidak bisa melepaskan jabatannya sebagai Ketua MK kendati Arief mengaku membahas soal rencana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK dengan Komisi III. karena masih sebagai hakim dan ketua MK," ujar Busyro saat memberikan keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017). "Setelah ada pertemuan yang bersangkutan (Arief Hidayat) ke Komisi III kami kecewa sekali, akhirnya kami mencabut gugatan permohonan itu," ucap Busyro. Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat, Busyro dan sejumlah pemohon uji materi hak angket KPK mencabut gugatannya.


Source: Kompas December 07, 2017 12:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...