Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Jaksa KPK menilai surat dakwaan Karen Agustiawan dengan Nomor 31/.01.04/2024/02/2024, telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil. "Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024). Jaksa menegaskan surat dakwaan Karen Agustiawan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara ini. Usai mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK, Ketua Majelis Hakim Maryono menyampaikan pihaknya akan menyusun Putusan Sela.


Source:   Republika
February 26, 2024 18:02 UTC