Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Kembali Tetapkan Tersangka - News Summed Up

Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Kembali Tetapkan Tersangka


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka dalam proyek pembangunan gedung IPDN dengan dua daerah yang berbeda. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka ini adalah perkembangan perkara kasus pembangunan proyek di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau. "KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang," ucap Alex di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12). "Terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan 2 Gedung Kampus IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Provinsi Sulawesi Selatan (di Kabupaten Gowa) dan Sulawesi Utara pada Kemendagri TA 2011," tambahnya. Oleh karena itu, atas perbuatannya, DJ, AW dan DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Source: Jawa Pos December 10, 2018 12:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...