Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai ada sejumlah poin penting yang harus direvisi dalam undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas. "Kita ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Kalau ada yang berselisih ormas dengan pemerintah, nanti pengadilan memutuskan," ujar Riza saat dihubungi wartawan pada Kamis (26/10). Kedua lanjut Riza, yang perlu direvisi dalan UU Ormas berkaitan dengan tahapan proses mulai dari peringatan hingga pembubaran ormas yang menurutnya sangat singkat yakni tujuh hari. Di tentara aja yang salah komandan, nggak ada yang salah anak buah," katanya.