Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama dua anggota penyidik menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk, di gedung KPK, Jakarta, 26 Oktober 2017. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan empat orang lainnya terkait dengan praktik jual-beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. Baca: Bupati Kena OTT, Warga Nganjuk Gelar Syukuran di Alun-alunFebri belum merinci berapa banyak jabatan yang diperjualbelikan oleh Taufiqurrahman. Jabatan tersebut, yaitu kepala sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas (SMA), kepala dinas, hingga kepala bagian lainnya. Baca: KPK Sebut Tarif Suap Jadi Kepala Sekolah di Nganjuk Rp 10-50 JutaBasaria menyayangkan terjadinya korupsi dalam dunia pendidikan dengan adanya jual-beli jabatan kepala sekolah seperti ini.
Source: Koran Tempo October 26, 2017 13:30 UTC