JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Duit terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara negara sebesar Rp 300 triliun, diduga sebagian mengalir ke rekening bos Sriwijaya Air, Hendry Lie senilai Rp 1 triliun. Duit tersebut didapatkan Hendry Lie selaku Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa. “Memperkaya HENDRY LIE melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” bunyi surat dakwaan yang diterima Tempo. Aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk ini pun telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300 triliun (Rp 300.003.263.938.131,14). Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dan turut serta merugikan negara senilai Rp 300 triliun, Hendry Lie tidak kunjung ditahan oleh Kejaksaan Agung.


Source:   Koran Tempo
August 03, 2024 03:55 UTC