JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak terima hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pun mengajukan kasasi. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan bahwa Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan kasasi. Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPUKPK) atas vonis Syahrul Yasin Limpo. Di pengadilan tingkat pertama, Syahrul Yasin Limpo mendapat hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.