METROPOLITAN.ID - Sidang perdana gugatan Rp5.246 triliun yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 8 Oktober 2024. Agenda yang akan dijadwalkan dalam sidang itu sendiri terkait pemeriksaan legal standing dari para pihak yang terlibat. Pertimbangkan Dulu Kelebihan dan Kekurangannya"Tanggal Sidang, Selasa 8 Okt 2024, jam 10.00 s/d 12.00 dengan agenda Legal standing para pihak," bunyi pesan yang disampaikan, seperti yang dikutip Metropolitan, Senin 7 Oktober 2024. Dalam gugatan tersebut, Rizieq Shihab dan tim advokasinya yang tergabung dalam Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) menggugat Jokowi atas dasar serangkaian tindakan melawan hukum yang dianggap merugikan masyarakat. Dalam siaran persnya, penggugat menekankan pentingnya mempertahankan nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa, dan menganggap tindakan Jokowi sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.


Source:   Jawa Pos
October 07, 2024 03:01 UTC