Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) mengalami peningkatan PPN yang akan berlaku efektif mulai tahun 2025, sebaiknya dibatalkan. Ghufron menilai tarif PPN yang lebih rendah akan mampu membalikkan transaksi penjualan dengan lebih cepat. Ia mengingatkan, kebijakan yang mulai berlaku tahun depan otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan akan ditetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Aturannya menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.