IklanSatgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengekspose temuan barang impor ilegal senilai Rp 46.188.205.400 di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan Satgas akan memusnahkan barang-barang impor ilegal itu. Temuan satgas yang diekspose hari ini terdiri dari 1.883 balpres pakaian bekas impor temuan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri dan 3.044 balpres pakaian bekas impor temuan Bea Cukai Tanjung Priok. Zulhas menuturkan, impor ilegal yang ditrmukan Satgas hari ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 18 miliar. Dia mengaku akan menyampaikan temuan Satgas ini kepada Presiden Jokowi.


Source:   Koran Tempo
August 06, 2024 06:13 UTC