JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin tetap dilarang berpergian ke luar negeri meskipun status tersangka telah gugur. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima Praperadilan Shabirin Noor tak mempengaruhi larangan ke luar negeri. Sebelumnya, Sahbirin Noor memenangkan Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Shabirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.