REJABAR.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian Resor Metro Depok melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial MI yang viral di media sosial diduga melakukan penganiayaan pada balita. Lokasi penangkapan MI sendiri, di Jalan Alternatif Cibubur Kav Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar). Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat orang saksi dan sejumlah alat bukti. "Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video - video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Sebelumnya MI pemilik sebuah daycare bernama WSI telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.


Source:   Republika
August 01, 2024 10:46 UTC