ADVERTISEMENTJAKARTA — Siswa yang terlibat kasus perundungan di Binus School Serpong, Tangerang, Banten sempat dikabarkan telah dikeluarkan atau drop out (DO) dari sekolah. Seharusnya, pelaku dibina atau memang sudah tepat dikeluarkan? ADVERTISEMENTSMenurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini, tepat atau tidaknya DO ini memang dikembalikan kepada kebijakan sekolah. Hanya saja, upaya mencegah bullying tentunya tidak serta merta hanya tanggung jawab guru BK, tapi semua sivitas di dalam sekolah. Anak yang berkonflik dengan hukum sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak, di mana ada perlakuan yang berbeda dengan pelaku maupun korban.