Dasar pembentukan Kabinet Merah Putih adalah Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. AdvertisementJika dilihat dari komposisi dan jumlahnya, Kementerian/Lembaga (K/L) pada Kabinet Merah Putih ini cukup berbeda jauh dibandingkan Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024. Setidaknya terdapat 4 (empat) kluster perubahan Kabinet Merah Putih jika dibandingkan dengan Kabinet Indonesia Maju. Dari aspek pelaksanaan anggaran, tentu perlu kebijakan yang tepat di masa transisi untuk keempat kluster tersebut mengingat Tahun Anggaran (TA) 2024 hanya tinggal sekitar dua bulan lagi. Dengan segala pengaturan dan kemudahan yang telah ditetapkan, diharapkan Kabinet Merah Putih dapat langsung bekerja untuk mewujudkan visi pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden dalam lima tahun kedepan.


Source:   Koran Tempo
November 08, 2024 01:59 UTC