JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ulang jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beragam jenis pajak seiring dengan diterbitkannya PMK 81/2024. "Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan ... dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP," bunyi Pasal 94 ayat (4) PMK 81/2024. PPh yang harus dibayar dan disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh migas yang dibayarkan setiap masa pajak. Pada aturan sebelumnya, beberapa PPh yang diperoleh melalui skema pemotongan atau pemungutan (PPh Potput), seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15, disetorkan paling lambat tanggal 10. Namun, perlu dicatat, ada juga beberapa jenis pajak yang jatuh temponya bukan pada tanggal 15 berikutnya setelah masa pajak berakhir.