FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan. Namun, kasus tersebut berakhir damai setelah pelapor mencabut laporannya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu (9/10/2024). Menurut penjelasan Ade Ary, laporan tersebut dibuat oleh seorang pria berinisial AN pada 4 Oktober 2024. "Berdasarkan informasi dari penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, laporan terkait dugaan penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 atau 352 KUHP diajukan pada 4 Oktober.