IklanTEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md mengatakan hak angket tak bisa mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi soal hasil pemilu. Menurut Mahfud, hak angket dapat diajukan oleh DPR kepada pemerintah ihwal kebijakan-kebijakan yang diambil. Sesuai konstitusi, Mahfud mengatakan DPR memang memiliki hak untuk mengajukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengaku lebih tertarik mendorong terjadinya rekonsiliasi bangsa pasca-Pemilu 2024 ketimbang wacana penggunaan hak angket. Pilihan Editor: Soal Wacana Hak Angket Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Positif, tapi Ada juga Proses Hukum yang Harus Ditempuh


Source:   Koran Tempo
February 26, 2024 09:07 UTC