JAKARTA, KUPANGNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim yang memutus proses kasasi Ronald Tannur tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Salah satu temuan penting adalah pertemuan singkat antara Hakim Agung Sutarjo, ketua majelis hakim kasasi Ronald Tannur, dengan Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang kini menjadi tersangka. Karena itu, tim tersebut memastikan bahwa tidak ada pelanggaran KEPPH yang dilakukan majelis hakim kasasi Ronald Tannur. ”Perlu juga diketahui, putusan kasasi pada 22 Oktober, penangkapan tiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober atau sehari setelah putusan kasasi,’’ urainya. Baca Juga: Komisi II DPR Panggil Pj Kepala Daerah untuk Pastikan Netralitas ASN Jelang PilkadaTerkait dengan mantan pejabat PN Surabaya yang diduga mengatur penunjukan majelis hakim di PN Surabaya, Yanto menjelaskan, hakim tersebut bukan hakim agung.


Source:   Jawa Pos
November 19, 2024 11:24 UTC