Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) membuka pintu akses yang lebar bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri). Adapun wilayah Kepri yang bisa diakses meliputi Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari dan tak bisa diperpanjang. Menurut Nia, aturan BVK ini perlu dimaksimalkan sebab selain Singapura, ada negara lainnya yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Sebagai tambahan informasi, terdapat syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri. Seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.