Kemenkes Siapkan Aturan Teknis Terkait Sanksi AborsiMedia Indonesia.com • 06 Agustus 2024 22:08Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan lanjutan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satunya, sanksi bagi para pelanggar praktik aborsi ilegal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP yang menyatakan praktik aborsi dilarang, kecuali atas kondisi medis atau korban pemerkosaan. Praktik aborsi bagi kategori tersebut pun diatur secara ketat dengan ancaman sanksi menurut KUHP bagi para pelanggarannya. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut mengatur sanksi-sanksi bagi pelanggar praktik aborsi, baik bagi wanita yang tengah mengandung maupun tenaga kerja yang melakukan aborsi.