Tujuannya meningkatkan kompetensi guru. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kenaikan gaji guru akan mencakup semua guru, termasuk yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Mu'ti, kesejahteraan guru tidak hanya menjadi perhatian untuk guru ASN, tetapi juga untuk guru non-ASN. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Mu'ti mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan telah mengalokasikan dana untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru menjadi bagian dari enam program prioritas pendidikan yang dijelaskan oleh Mu'ti, yang meliputi peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru.