“Kami belum menerima surat dinas dari Kanwil terkait Buku Nikah format baru ini,” kata Dirham, Selasa (8/10/). Menurut Dirham, perubahan format Buku Nikah ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan dokumen pernikahan, serta mendukung sistem digitalisasi administrasi yang sedang dicanangkan oleh pemerintah. Namun, tanpa instruksi resmi dari Kementerian Agama tingkat provinsi, KUA di Batam masih menggunakan Buku Nikah dengan format lama. Kebijakan baru Buku Nikah 2024 yang diumumkan oleh Kementerian Agama mencakup beberapa perubahan penting, di antaranya Cover Buku Berwarna Hijau: Semua Buku Nikah edisi 2024 dicetak dengan cover berwarna hijau untuk menciptakan keseragaman di seluruh Indonesia. Sementara itu, masyarakat di Batam yang hendak menikah masih akan menggunakan Buku Nikah format lama hingga kebijakan ini diterapkan secara resmi.


Source:   Jawa Pos
October 08, 2024 08:04 UTC