JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang disandang oleh selebriti, Raffi Ahmad, ternyata tidak diakui secara akademik oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristekdikti). Melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV, Kemdikubudristekdikti tidak mengakui gelar doktor hooris causa yang diterima Raffi dari sebuah universitas asal Thailand tersebut. Sementara itu, pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono, mengatakan proses pemberian gelar doktor HC memang tidak bisa sembarangan. Dosen yang akrab disapa Agie itu menjelaskan, pemberian gelar doktor kehormatan sejatinya memerlukan prosedur yang panjang dan ketat mengikuti Permendikbud Nomor 65 Tahun 2016. Lebih lanjut, Agie menjelaskan bahwa pemberian gelar kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik kepada pimpinan universitas.


Source:   Koran Tempo
October 09, 2024 23:09 UTC