Hal itu dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. "Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Pahala juga menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). "Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," ujarnya. LHKPN, kata Pahala, wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.