INFOREDAKSI.COM, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI. Regulasi ini dianggap sebagai langkah strategis yang penting dalam memperkuat kerangka hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran regulasi ini akan menjadi kemajuan besar dalam usaha pemberantasan korupsi. Budi menambahkan bahwa dukungan KPK terhadap RUU Perampasan Aset tidak hanya didasarkan pada upaya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga karena regulasi ini memungkinkan KPK untuk lebih aktif dalam mengembalikan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi. Baca Juga: Ekonom: BI Rate 4,75 Persen Hanya Menjaga StabilitasDengan adanya regulasi ini, diharapkan penindakan terhadap korupsi dapat berjalan lebih komprehensif dan efektif demi keadilan dan kemanfaatan negara.


Source:   Media Indonesia
February 25, 2026 06:01 UTC