Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica membawa novum atau bukti baru yang membantah bahwa dirinya melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Isinya adalah rekaman CCTV ketika terjadinya pembunuhan terhadap Mirna di Olivier Cafe, Jakarta, 6 Januari 2016. Bukti di pengadilan memang berupa rekaman CCTV. Kekaburan bukti itu menjadi penting karena lewat rekaman CCTV, hakim memutuskan Jessica bersalah. Sementara dalam novum kali ini, Otto mengatakan bahwa timnya memiliki rekaman CCTV asli itu.


Source:   Jawa Pos
October 10, 2024 17:05 UTC