REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Bersama BNNP Kalimantan Utara, Bea Cukai Tarakan musnahkan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP Kalimantan Utara, pada Selasa (8/10/2024). Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ialah narkotika jenis sabu. dan dihadiri Kapolres Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, dan tokoh masyarakat. Andy menegaskan komitmen Bea Cukai Tarakan dalam pemberantasan narkotika dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi bersama aparat penegak hukum terkait, termasuk BNN. "Bea Cukai Tarakan berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.


Source:   Republika
October 14, 2024 08:54 UTC