Barang yang dimusnahkan berupa 214.675 batang rokok ilegal senilai Rp 290 juta. REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Bea Cukai Probolinggo mengekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal periode Januari 2024 sampai dengan November 2024, pada Senin (18/11/2024). Barang yang dimusnahkan berupa 214.675 batang rokok ilegal, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 290.994.900 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 161.449.989. Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengatakan penindakan rokok ilegal merupakan wujud komitmen pihaknya dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal serta bukti sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan mitra kerja lainnya. Diharapkan, dengan gencarnya penindakan rokok ilegal dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil.