Barang yang dimusnahkan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan sebanyak 111 kali. REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Jalin sinergi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai Pasuruan gelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023 bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kegiatan secara seremonial dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan pada Kamis (1/8/2024). Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengungkapkan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan. “Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan sebanyak 111 kali, lalu dari penindakan tersebut dilakukan penyidikan sebanyak empat kasus dengan empat surat bukti penindakan,” ujar Hatta.


Source:   Republika
August 05, 2024 09:52 UTC