POJOKSATU.id - Aktivis dan pegiat anti korupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi anti korupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal. Bambang Harymurti juga meminta semua akademisi bidang hukum tersebut ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA). Pernyataan Bambang Harymurti disampaikan melalui rilis Universitas Islam Indonesia yang diterima redaksi, pada Rabu 16 Oktober 2024. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu. Untuk diketahui, Mardani H Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.


Source:   Jawa Pos
October 16, 2024 12:19 UTC