bontangpost.id – Sebanyak enam selebritis instagram (selebgram) di Kalimantan Timur ditetapkan polisi menjadi tersangka judi online. PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari mengatakan mereka merupakan pihak yang ikut mendistribusikan akses judi online kepada masyarakat. “Sudah ada enam tersangka selebgram yang terbukti meng-endorse akun judi online dan itu sudah kami amankan,”kata Kompol Dian Puspitosari di Samarinda, Senin (24/6). Dian mengatakan jajaran penegak hukum di Polda Kaltim juga secara tegas menindak pelaku judi online. Dia menilai maraknya kasus judi online (judol) ini terjadi karena kemudahan akses internet saat ini.