REJABAR.CO.ID, CIREBON--Keluarga almarhumah Vina Cirebon yakin pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, akan ditolak oleh majelis hakim di Mahkamah Agung. (Karena itu) kita beryakinan PK itu akan ditolak,’’ ujar Reza, Selasa (8/10/2024). Hanya saja, dengan keyakinan bahwa Vina meninggal akibat pembunuhan dan perkosaan, maka pihaknya menilai PK tersebut akan ditolak oleh hakim MA. ‘’Dalam keyakinan kita, ya kemungkinan besar sih PK itu akan ditolak,’’ kata Reza. Pihaknya akan legowo menerima apapun putusan hakim, meski seandainya hakim memutuskan kasus Vina murni kecelakaan lalu lintas.