FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengambil langkah untuk memberikan asistensi terkait pemecatan Ipda Rudi Soik di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemecatan yang kontroversial ini telah menjadi sorotan setelah Soik mengungkap kasus penyelundupan BBM ilegal di Kupang. Menurutnya, Polri akan mempelajari lebih lanjut putusan yang diambil terhadap Ipda Soik sebelum memberikan tanggapan resmi. Ipda Rudi Soik dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 11 Oktober 2024, dengan nomor putusan PUT/38/X/2024. Pemecatan ini dilakukan tak lama setelah Ipda Soik mengungkap praktik penyelundupan BBM ilegal di wilayah NTT, yang sempat menjadi isu hangat di masyarakat.