POJOKSATU.ID - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kopi sianida dengan termohon Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), memanas. Jessica dan tim kuasa hukumnya memilih walk out dari ruang sidang setelah keberatan terhadap kehadiran saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, permohonan PK adalah "panggung" untuk pihak pemohon, sehingga jaksa tidak seharusnya menghadirkan ahli untuk diperiksa. Hidayat berpendapat bahwa jaksa hanya perlu memberikan tanggapan terhadap ahli yang dihadirkan pihak Jessica, bukan menghadirkan ahli baru. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan dua ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.