PEKANBARU – Kepolisian menangkap empat pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Jumat (11/10/2024). Para pelaku ditangkap setelah diketahui memproduksi dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000. "Para pelaku membuat dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000," kata Manapar dalam konferensi pers di Mapolres Inhu pada Jumat. Mereka telah mencetak sebanyak 33 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. "Uang palsu tersebut digunakan pelaku untuk judi online slot, membeli narkoba, dan kebutuhan lainnya," ungkap Misran saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.