REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Venesia membatasi jumlah rombongan turis menjadi maksimal hanya 25 orang. Bagi mereka yang tidak mematuhi aturan baru ini, pemerintah mengenakan denda mulai dari 25 hingga 500 euro (Rp 441 ribu hingga Rp 8,8 juta). Pembatasan wisatawan ini mencakup pusat kota, serta Pulau Murano, Burano dan Torcello. Pemerintah setempat juga menerapkan sejumlah pengecualian mengenai aturan pembatasan rombongan wisatawan itu. Setiap wisatawan harus membayar biaya masuk sebesar 5 euro atau sekitar Rp 86 ribu jika ingin berkunjung ke Venesia.