KUBUS.ID – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Apakah kenaikan ini mempengaruhi daya beli masyarakat? Nisa Mutiara, S.Sos., M.Si., kenaikan tarif pajak ini akan berdampak pada kenaikan inflasi. Namun, apakah meningkatkan atau menurunkan daya beli masyarakat, kata Nisa, belum bisa dipastikan. Dengan kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini, diperkirakan membutuhkan waktu hingga 6 bulan sampai masyarakat terbiasa dengan aturan baru tersebut.


Source:   Kompas
November 20, 2024 22:53 UTC