RADARBANDUNG.id- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah. Dia menyatakan, penyediaan kontrasepsi itu ditujukan bagi remaja yang sudah menikah. Sebagaimana diketahui, aturan penyediaan alat kontrasepsi dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain stunting, kematian ibu yang masih berusia remaja saat melahirkan maupun setelahnya juga masih cukup tinggi. Dengan aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah ini, Budi meyakini angka kematian ibu dan anak akan turun.