JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah dinilai sebagai presiden yang gigih melakukan “pelemahan” dan “pemberangusan” terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini di akhir masa jabatannya, Jokowi malah membentuk Korps Pemberantasan Korupsi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menanggapi pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor Polri) oleh Jokowi tidak akan tumpah tindih dengan lembaganya. Ia menyebut kerja sama antara tiga aparat penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan kejaksaan telah terjalin sebelum terbentuknya Kortas Tipikor. “Tentunya KPK akan senantiasa bekerja sama dengan Kortas Tipikor Polri demi sinergi pemberantasan korupsi di Indonesia kedepannya,” ucap Tessa. Kortas Tipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab kepada Kapolri.


Source:   Koran Tempo
October 18, 2024 11:12 UTC