Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djama. Matapantura.republika.co.id)MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab, pada pasal 103 ayat 4 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Scroll untuk membacaScroll untuk membacaIa menjelaskan, pada ayat 4 disebutkan,pelayanan kesehatan reproduksi meliputi, penyediaan alat kontrasepsi (butir e). Bagaimana mungkin mewujudkan Indonesia Emas 2045, kata dia, jika sejak 21 tahun sebelumnya anak usia sekolah dan remaja telah dibekali alat kontrasepsi.