Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, dugaan permintaan uang tersebut masih didalami melalui pemeriksaan kode etik. "Sedang dilakukan pemeriksaan kode etik terkait adanya permintaan uang Rp 2 juta," kata Iis saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (14/11). Di antaranya, 7 anggota Polsek Baito, pejabat kantor desa di Baito, pelapor, terlapor Supriyani dan keluarganya, serta beberapa orang guru lainnya. Sebelumnya, Kapolsek Baito Ipda Muh. BERIKUTNYASEBELUMNYAGELORA.CO - Eks Kapolsek Baito Ipda Muh.