Pria berinisial I ini menyebarkan video mesumnya dengan mantan kekasihnya yang masih pelajar. Kasus itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit untuk disidang. Sampai akhirnya korban memutuskan mengakhiri hubungan dengan terdakwa setelah mengetahui terdakwa telah menikah dengan wanita lain. Beberapa hari setelahnya, video mesum korban dan terdakwa tersebar di media sosial melalui akun yang dibuat terdakwa. Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Source:   Jawa Pos
October 09, 2024 06:13 UTC