JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) meminta Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk memeriksa kepala sekolah dan guru yang mengajar MI (16), siswi SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. MI bunuh diri dengan meminum racun rumput. "KPAI akan bersurat resmi untuk menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan kewenangannya memeriksa Kepala Sekolah dan para guru yang mengajar ananda MI," kata Ketua KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2020). Baca juga: Siswi SMA Bunuh Diri karena Beban Tugas Daring, Dinas Pendidikan Duga Ada Motif AsmaraKondisi belajar dari rumah juga mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas pendukung. "Misalnya kendala ketiadaan alat daring atau sulitnya akses sinyal seluler dan 4G di suatu daerah," ucap dia.