MALANG KOTA – Dua karyawan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) ditetapkan sebagai tersangka peng aniayaan kemarin (15/11). Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono menjelaskan, laporan dari korban langsung ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. ”Kedua tersangka kami kenakan pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 6971 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas mantan Kapolresta Banyuwangi itu. Terpisah, Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pe kerja Migran Indonesia (P4MI) Malang Diaz Ridho Putra mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus PT NSP sepenuhnya kepada Polresta Malang Kota. Sumber : radarmalang.jawapos.comPolresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota