Radarsampit.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban. “Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan, membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Mulai dari mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, merekam konten pornografi, ada yang berperan membeli konten melalui media sosial Telegram, hingga melakukan pencabulan kepada anak korban. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi menyampaikan, temuan dari FBI itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber yang dilakukan pihaknya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.