REJABAR.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor (Polres) Garut menyita sembilan mobil 'travel' atau angkutan perjalanan orang yang beroperasi secara ilegal. "Hasil dari penindakan tersebut Satuan Lalu Lintas Polres Garut berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan 'travel' gelap," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Jumat. "Respon cepat Satuan Lalu Lintas Polres Garut melaksanakan penindakan 'travel' gelap secara intens di wilayah jalur selatan Kabupaten Garut," katanya. "Kami akan membuatkan pernyataan dan akan koordinasi dengan instansi terkait supaya tidak jadi marak tentang kegiatan yang dilaksanakan pengemudi atau 'travel' gelap ini," katanya. "Kami tidak akan bosan untuk melakukan penindakan terhadap 'travel' gelap, kami akan melakukan pembinaan, dan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif menggunakan jasa 'travel' ilegal," katanya.