REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap praktik galian c yang beroperasi selama tiga bulan di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kabupaten Bandung. Mereka pun langsung menutup aktivitas galian c tersebut. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas didapati aktivitas galian c yang beroperasi tiga bulan terakhir. "Para pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa tempat, termasuk perumahan dan real estate di wilayah Bandung," ucap Kapolresta Bandung, Selasa (5/11/2024). Ia menyebut risiko besar yang dihadapi masyarakat dari aktivitas galian c ilegal yaitu berpotensi menyebabkan longsor.